Noor Bayan Alat Islami yang tepercaya
Buka kalkulator
Wasiat Islam

Wasiat Islam (Waṣiyya)

Rencanakan harta peninggalan Anda secara Islami: tunaikan biaya pemakaman dan utang, tetapkan wasiat dalam batas sepertiga, dan bagi sisanya menurut farāʾiḍ — lalu hasilkan dokumen wasiat. Dihitung di peramban Anda.

Harta

Segala yang Anda miliki, dinilai hari ini.
$
Dibayar pertama, sebelum yang lainnya.
$
Dibayar sebelum wasiat atau warisan apa pun.
$

Ahli waris

Siapa yang hidup setelah Anda. Sisa setelah wasiat dibagi di antara mereka menurut bagian-bagian Islam.

Wasiat (waṣāyā)

Pemberian kepada orang atau lembaga. Totalnya dibatasi sepertiga dari harta bersih; wasiat kepada ahli waris memerlukan persetujuan ahli waris lainnya.

Pembagian

Dihitung di peramban Anda
Angka-angka Anda tidak pernah dikirim ke server mana pun — setiap perhitungan berjalan di perangkat Anda.

Dokumen wasiat

Alat bantu edukatif — bukan nasihat hukum
Dokumen ini membantu Anda memahami pembagian secara Islam; ia bukan pengganti pengacara. Wasiat yang sah dan dapat ditegakkan harus memenuhi persyaratan formal negara Anda (penandatanganan, saksi, pengesahan probat). Konsultasikan dengan pengacara yang berkualifikasi dan seorang ulama sebelum mengandalkannya.

Metode & sumber

Urutan penyelesaian (pemakaman → utang → wasiat → warisan) mengikuti Qurʾān 4:11–12. Batas wasiat sepertiga adalah ḥadīth Saʿd b. Abī Waqqāṣ (al-Bukhārī 2742, Muslim 1628); «tidak ada wasiat bagi ahli waris» diriwayatkan oleh Abū Dāwūd (2870) dan al-Tirmidhī (2120). Sisanya dibagi oleh mesin farāʾiḍ Sunni-Jumhūr.

Qurʾān · an-Nisāʾ 4:11–12

Inheritance is divided only «after any bequest … or debt» (min baʿdi waṣiyyatin yūṣī bihā aw dayn) — the order: funeral & debts, then bequests, then the fixed shares.

Ṣaḥīḥ al-Bukhārī 2742

Saʿd b. Abī Waqqāṣ: the Prophet ﷺ limited his bequest to one-third — «the third, and the third is much».

Sunan Abī Dāwūd 2870

No bequest to an heir («lā waṣiyyata li-wārith») without the other heirs’ consent.