Kasus uji klasik
Kasus klasik yang dipakai para ulama untuk menguji perhitungan warisan — setiap hasil di sini adalah keluaran nyata dari mesin Noor Bayan.
ʿAwl (٦ ← ٧): suami + 2 saudari kandung
Masukan
Suami + Saudara perempuan sekandung ×2
Keluaran mesin · Asal masalah 6 ← 7
Suami 3/7 42.9%
Saudara perempuan sekandung 4/7 57.1%
Suami ١/٢ + dua saudari ٢/٣ melebihi harta peninggalan, sehingga asal masalah naik dari ٦ menjadi ٧.
al-Minbariyya (٢٤ ← ٢٧): istri + 2 anak perempuan + ayah + ibu
Masukan
Istri + Anak perempuan ×2 + Ayah + Ibu
Keluaran mesin · Asal masalah 24 ← 27
Istri 1/9 11.1%
Anak perempuan 16/27 59.3%
Ayah 4/27 14.8%
Ibu 4/27 14.8%
Kasus masyhur yang ditanyakan kepada ʿAlī di atas mimbar; ʿawl menaikkan asal masalah dari ٢٤ menjadi ٢٧.
al-ʿUmariyya (bentuk pertama): suami + ayah + ibu
Masukan
Suami + Ayah + Ibu
Keluaran mesin
Suami 1/2 50%
Ibu 1/6 16.7%
Ayah 1/3 33.3%
Ibu mengambil sepertiga dari sisa setelah bagian suami (bukan sepertiga dari seluruh harta).
al-ʿUmariyya (bentuk kedua): istri + ayah + ibu
Masukan
Istri + Ayah + Ibu
Keluaran mesin
Istri 1/4 25%
Ibu 1/4 25%
Ayah 1/2 50%
Bentuk kedua: ibu mengambil sepertiga dari sisa setelah bagian istri.
Radd: ibu + anak perempuan
Masukan
Ibu + Anak perempuan
Keluaran mesin
Ibu 1/4 25%
Anak perempuan 3/4 75%
Tersisa kelebihan tanpa adanya ahli waris ʿashabah, sehingga dikembalikan kepada kedua ashabul furudh sesuai dengan proporsi bagian mereka.
Ḥajb (penghalangan): ayah + anak laki-laki + kakek dari pihak ayah
Masukan
Ayah + Anak laki-laki + Kakek
Keluaran mesin
Ayah 1/6 16.7%
Anak laki-laki 5/6 83.3%
Terhalang: Kakek
Ayah menghalangi kakek, sehingga kakek tidak mewarisi selama ayah masih ada.