Noor Bayan Alat Islami yang tepercaya
Buka kalkulator

Metodologi & sumber

Secara jelas dan jujur: mazhab yang kami ikuti, dasar tiap kaidah, dari mana harga berasal, dan kasus yang tidak kami hitung.

Kami menandai tempat para ulama berbeda alih-alih menebak
Bila suatu kasus memiliki lebih dari satu metode ilmiah yang diakui (mis. kakek yang berkumpul dengan saudara), Noor Bayan memberi tahu Anda dan mengarahkan Anda kepada ulama — kami tidak pernah mengarang satu angka.

Mazhab & cakupan

Noor Bayan mengikuti pendapat Jumhur Sunni — yaitu apa yang disepakati oleh mayoritas dari empat mazhab (Ḥanafī, Mālikī, Shāfiʿī, Ḥanbalī). Para ulama berbeda pendapat pada sebagian kasus; kami menyatakannya dengan terus terang alih-alih menyembunyikannya.

Kalkulator Faraid mencakup kasus-kasus waris yang disepakati. Kalkulator Zakat mencakup zakāt al-māl (zakat harta).

Dasar aturan waris

Bagian-bagian tetap (furūḍ) dan pembagian sisa (ʿaṣaba) diambil dari Al-Qurʾān: Sūrat an-Nisāʾ 4:11, 4:12 dan 4:176, serta hadis ʿaṣaba: “Berikanlah bagian-bagian tetap kepada yang berhak; sisanya menjadi milik kerabat laki-laki terdekat” (al-Bukhārī & Muslim).

Aturan ʿawl (ketika bagian-bagian tetap melebihi harta peninggalan) dan radd (ketika kurang dan tidak ada ʿaṣaba) diterapkan sebagaimana ditetapkan oleh mayoritas.

Dasar perhitungan zakat

Zakāt al-māl adalah 2,5% (seperempat puluh) dari basis yang wajib dizakati, setelah mencapai niṣāb dan dimiliki selama satu tahun qamariah.

Niṣāb: 85 g emas atau 595 g perak (kami memilih perak secara default sebagai ambang yang lebih rendah dan lebih hati-hati). Sebagian ulama menggunakan 87,48 g emas / 612,36 g perak — nilainya dapat diubah.

Sumber harga logam

Harga spot emas dan perak diambil dari sumber gratis tanpa kunci, lalu dikonversi dari ons troy (31,1034768 g) ke gram dan ke mata uang Anda. Itu merupakan perkiraan dan dapat diubah — masukkan harga lokal Anda yang sebenarnya jika Anda mau.

Kasus tertangguh yang TIDAK kami hitung (kami merujuk Anda)

Kakek yang berbarengan dengan saudara kandung atau saudara seayah: beberapa metode keilmuan yang diakui berbeda pendapat, sehingga kami tidak memilih salah satunya.

Kerabat jauh (dhawū al-arḥām, mis. anak-anak dari anak perempuan dan saudari): tidak tercakup dalam v1.

Zakat pertanian, ternak, dan rikāz: masing-masing memiliki niṣāb dan kadarnya sendiri, bukan kadar harta.

Rujukan

Al-Qurʾān (an-Nisāʾ 4:11–12, 4:176), dua kitab Ṣaḥīḥ (hadis ʿaṣaba), kitab-kitab farāʾiḍ standar dari empat mazhab, dan keputusan dewan fikih tentang zakat.

Tinjauan ulama

Tinjauan ulama independen sedang berlangsung

Kami sedang mencari ulama independen yang berkompeten untuk meninjau hukum dan metode mesin ini. Sampai tinjauan itu dipublikasikan di sini, perlakukan hasil ini sebagai alat bantu edukatif dan verifikasikan setiap pembagian yang sesungguhnya kepada ulama.