Bagian warisan seorang istri, dua anak laki-laki, dan seorang anak perempuan
Apabila seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan seorang istri, dua anak laki-laki, dan seorang anak perempuan, maka istri memperoleh seperdelapan karena adanya anak yang masih hidup, sedangkan anak laki-laki dan anak perempuan membagi sisanya sebagai ʿasabah (ahli waris penerima sisa) dengan perbandingan 2:1 antara laki-laki dan perempuan.
Cara perhitungan bagian warisan
1
Istri — Bagian tetap istri.
2
Anak laki-laki — Penerima sisa — mengambil sisa, 2:1 dengan anak perempuan.
3
Anak perempuan — Penerima sisa bersama anak laki-laki — masing-masing setengah bagian saudara laki-lakinya.
Contoh perhitungan
Atas harta peninggalan sebesar $250,000.00 setelah dikurangi utang dan wasiat:
Pertanyaan yang sering diajukan
Mengapa istri memperoleh seperdelapan, bukan seperempat?
Karena orang yang wafat meninggalkan anak yang masih hidup, maka bagian istri berkurang dari seperempat menjadi seperdelapan.
Bagaimana sisa harta dibagi antara anak laki-laki dan anak perempuan?
Setelah diambil bagian istri, sisanya dibagi sebagai ʿasabah (ahli waris penerima sisa): setiap anak laki-laki memperoleh dua kali lipat bagian anak perempuan (bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan).
Hanya sebagai panduan
Hasil mengikuti kaidah baku Ahlus Sunnah (Jumhūr) dan untuk panduan edukatif. Untuk hukum yang mengikat atas suatu harta peninggalan tertentu, konsultasikanlah kepada ulama yang berkompeten.